Zakat Fitrah menurut Rasulullah saw

Kewajiban Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, yaitu baligh, berakal, merdeka (bukan budak) dan berkecukupan (bukan orang fakir).
Zakat fitrah tidak wajib bagi orang-orang berikut:
anak-anak (belum baligh)
orang gila (tidak berakal)
orang yang pingsan menjelang masuk malam Idul Fitri
orang fakir
Syarat-syarat tersebut berlaku apabila sudah terpenuhi saat menjelang malam Idul Fitri. Maksudnya, jika seseorang sebelum ghurub (terbenam matahari) telah mencapai baligh, berakal, merdeka dan berkecukupan (bukan fakir), maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, jika syarat-syarat tersebut terpenuhi setelah terbenam matahai (masuk malam 1 syawal), maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Seseorang yang memiliki persyaratan di atas harus membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya (baik orang muslim atau kafir, dewasa atau anak-anak, bahkan termasuk bayi yang lahir sebelum munculnya hilal 1 Syawal). Tamu yang berada di rumah seseorang sebelum muncul hilal 1 Syawal juga termasuk tanggungan tuan rumah.
Seseorang yang kewajiban zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang lain tidak wajib membayar zakat fitrah, walaupun ia orang kaya dan memenuhi syarat sebagai penunai zakat fitrah. Kecuali jika ia tahu bahwa orang yang menjadi penanggungnya, misalnya tuan rumahnya, belum membayar zakat fitrah dirinya, maka dalam kondisi ini, menurut ihtiyat mustahab (kehati-hatian yang dianjurkan), ia sendiri membayar zakat fitrah dirinya, meskipun itu tidak wajib.
Zakat fitrah dari orang bukan sayyid adalah haram/tidak boleh diberikan kepada sayyid.
Zakat fitrah, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, perlu diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Barang Yang Dibayarkan Sebagai Zakat Fitrah

Standar utama zakat fitrah adalah setiap jenis makanan pokok yang berlaku umum di suatu masyarakat seperti: gandum, kurma dan beras.

Mengeluarkan zakat fitrah dapat pula dilakukan dengan biji-bijian seperti: gandum, bulgur (sejenis gandum yang kualitasnya lebih rendah), kurma dan kismis, meskipun keempat jenis biji-bijian ini bukan makanan pokok masyarakat tersebut.

Makanan yang umum digunakan oleh suatu masyarakat, baik berupa jagung dan yang sejenisnya, dapat digunakan untuk zakat fitrah sebagai pengganti empat jenis biji-bijian tersebut. Jika tidak ada (jagung dan sejenisnya), sebaiknya ia membayarkan zakat fitrahnya dengan menggunakan keempat jenis biji-bijian tadi.

Seseorang dapat memberikan zakat fitrah berupa harga dari jenis makanan yang dapat digunakan untuk fitrah. Barang yang hendak dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh dicampur dengan barang yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih berguna (bagi masyarakat setempat).

Ukuran zakat fitrah untuk setiap jenis makanan, jumlahnya 3 (tiga) kg. Juga boleh mengeluarkan uang senilai satu dari bahan-bahan itu sebagai zakat fitrah dengan ukuran tadi (3 kg).

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Kewajiban membayarkan zakat fitrah dimulai dari saat ghurub (terbenam matahari) malam Idul Fitri hingga menjelang waktu Dzuhur hari 1 Syawal. Bagi seseorang yang akan menunaikan shalat Ied, maka harus membayarkan zakat fitrahnya sebelum pergi ke tempat shalat Ied.

Jika setelah masuk waktu shalat Ied ia menyia-nyiakan waktu membayar zakat kepada mustahik, atau belum membayarkan zakat fitrahnya, maka menurut ihtiyat wajib (kehatian-hatian yang wajib dilaksanakan) ia membayarkan zakat fitrahnya bukan dengan niat menunaikan dan mengqadha zakat fitrah, melainkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bersegera membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan, bahkan sebelum tiba waktu kewajiban membayarkannya, menurut ihtiyat wajib itu tidak diperbolehkan. Kecuali jika sebelumnya seseorang telah memberikan sesuatu kepada seorang fakir sebagai utang, kemudian ketika sampai pada waktu kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
LAFAD NIAT ZAKAT FITRAH SEBAGAI BERIKUT:",
NAWAITU AN AKHROJA ZAKATULFITRAH FI HADZIHISSYAHRI QURBATAN ILALLAH ALLAHUMMA SHOLLI ALA MUHAMMAD WA AALI MUHAMMAD.

Comments