Hukum menyentuh tubuh sensitif pada lawan jenis dalam pengobatan

Di dalam buku "pengobatan cara nabi saw" karya jalaludin abdurrahman as-suyuthi halaman 188 di bagian "pengobatan oleh orang-orang berlainan jenis dan bukan kerabat". Dikatakan "Jelas halal bagi seorang lelaki merawat seorang wanita yang bukan kerabatnya dan melihat bagian - bagian yang pribadi bila sakit. Ini dikatakan al-maruzi dalam kitab al-ahaditsnya.

Ditunggu jawabannya segera... terimakasih...

JAWABAN HUKUM DOKTER PRIA MENGOBATI PASIEN WANITA

Dalam keadaan darurat, Dokter pria boleh mengobati pasien wanita begitu juga sebaliknya dokter perempuan boleh mengobati pasien laki-laki dan boleh memandang anggota tubuh yang sakit dengan syarat-syarat sebagai berikut:

TIDAK ADA DOKTER SESAMA JENIS DAN DITEMANI MAHRAM ATAU SESAMA

Pertama, tidak ada dokter yang sesama jenis.
Kedua, harus ditemani oleh mahram atau suami/istri atau sesama jenis.

Khatib Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj fi Makrifati Maani Alfadz Al-Minhaj, hlm. 3/180, menyatakan:

(واعلم أن ما تقدم من حرمة النظر والمس، هو حيث لا حاجة إليهما، وأما عند الحاجة، فالنظر والمس مباحان لفصد، وحجامة، وعلاج، ولو في فرج للحاجة الملجئة إلى ذلك، لأن في التحريم حرجاً، فللرجل مداواة المرأة وعكسه، وليكن ذلك بحضرة محرم، أو زوج... ويشترط عدم امرأة يمكنها تعاطي ذلك من امرأة، وعكسه...
ولو لم نجد لعلاج المرأة إلا كافرة ومسلماً، فالظاهر كما قال الأذرعي: أن الكافرة تقدم، لأن نظرها ومسها أخف من الرجل.
إلى أن قال: ويعتبر في النظر إلى الوجه والكفين مطلق الحاجة، وفي غيرهما عدا السوأتين تأكدها... وفي السوأتين مزيد تأكدها بأن لا يعد التكشف بسببها هتكاً للمروءة، كما نقلاه عن الغزالي وأقراه). انتهى

Artinya: Penjelasan haramnya melihat dan menyentuh (lawan jenis) itu apabila tidak ada kebutuhan. Apabila diperlukan maka melihat dan menyentuh itu boleh dilakukan seperti fashad,[1] bekam, dan pengobatan walaupun pada kemaluan karena kebutuhan mendesak dst. Karena dalam keharaman itu ada dosa, maka laki-laki boleh mengobati wanita dan sebaliknya dengan syarat hal ini dilakukan dengan ditemani mahramnya, atau suami ... Dan disyaratkan tidak adanya wanita yang dapat mengobati sesama wanita dan sebaliknya. Apabila untuk mengobati wanita hanya ada wanita non-muslim dan pria muslim, maka sebagaimana dikatakan Al-Adzra'i, dokter/perawat wanita didahulukan karena pandangan dan sentuhan perempuan (pada pasien wanita) itu lebih ringan dibanding laki-laki. Adzra'i berkata: Melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita hanya dilakukan untuk kebutuhan. Melihat selain wajah dan telapak tangan wanita (selain kemaluan) karena kebutuhan yang lebih besar... dan melihat kemaluan itu boleh dilakukan karena kebutuhan yang lebih besar lagi. Oleh karena itu membuka aurat karena darurat tidak dianggap merusak muru'ah (harga diri) sebagaimana pendapat yang dinukil dari Imam Ghazali.

[1] Fashad adalah jenis pengobatan tradisional dengan cara mengeluarkan darah dari luka untuk menghilangkan racun dan sejenisnya.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 7/203, menjelaskan

(وَيُبَاحَانِ - أَيْ النَّظَرُ وَالْمَسُّ - لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلَاجٍ لِلْحَاجَةِ لَكِنْ بِحَضْرَةِ مَانِعِ خَلْوَةٍ كَمَحْرَمٍ ، أَوْ زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ ...ِ وَبِشَرْطِ عَدَمِ امْرَأَةٍ تُحْسِنُ ذَلِكَ كَعَكْسِهِ، وَأَنْ لَا يَكُونَ غَيْرَ أَمِينٍ مَعَ وُجُودِ أَمِينٍ، وَلَا ذِمِّيًّا مَعَ وُجُودِ مُسْلِمٍ، أَوْ ذِمِّيَّةٍ مَعَ وُجُودِ مُسْلِمَةٍ).

Artinya: Boleh melihat dan menyentuh untuk fashad, bekam dan pengobatan lain karena kebutuhan tetapi harus ditemani orang lain supaya tidak khalwat (berduaan) seperti mahram atau suami atau perempuan yang bisa dipercaya .. Dan dengan syarat tidak adanya sesama jenis, dan hendaknya tidak memakai dokter yang tidak dipercaya kalau ada yang bisa dipercaya, dan tidak memakai dokter non-muslim kalau ada muslim.

Ibnu Muflih dalam Al-Adab Al-Syar'iyah, hlm 2/429 menyatakan:

(فإن مرضت امرأة، ولم يوجد من يطبها غير رجل جاز له منها نظر ما تدعو الحاجة إلى نظره منها حتى الفرجين، وكذا الرجل مع الرجل. قال ابن حمدان: وإن لم يوجد من يطبه سوى امرأة، فلها نظر ما تدعو الحاجة إل.
Ibni muflih menyatakan:"Maka ada seorang wanita sakit dan tidak ada yang mampu mengobati kecuali laki-laki tertentu maka diboleh melihat dan menyentuh bagian tertentu walaupun organ intim,begitu juga jika sesama lelaki,dan telah berkata ibnu ahmad:"begitu juga sesama wanita juga dibolehkan."

Comments