Hukum pasang susuk

Memakai susuk emas atau perak untuk tujuan tertentu misalnya untuk pengobatan, kesehatan, menguatkan badan, dll hukumnya boleh.

Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i) dalam Nihayah Al-Muhtaj, hlm. 1/106 menyatakan secara eksplisit bolehnya memakai susuk dengan sejumlah syarat:

وقع السؤال عن دق الذهب والفضة وأكلهما منفردين أو مع انضمامهما لغيرهما من الأدوية هل يجوز ذلك كغيره من سائر الأدوية أم لا يجوز لما فيه من إضاعة المال ؟ والجواب عنه أن الظاهر أن يقال فيه أن الجواز لا شك فيه حيث ترتب عليه نفع بل وكذا إن لم تحصل فيه ذلك لتصريحهم في الأطعمة بأن الحجارة ونحوها لا يحرم منها إلا ما أضر بالبدن أو بالعقل وإما تحليل الحرمة بإضاعة المال فممنوع لأن الإضاعة إنما تحرم حيث لم تكن لغرض وما هنا لقصد التداوي وصرحوا بجواز التداوي باللؤلؤ في الإكتحال وربما زادت قيمته على المذهب .
Artinya: Ada pertanyaan tentang memakan emas dan perak secara sendiri atau mencampurnya dengan obat yang lain apakah itu boleh seperti obat yang lain atau tidak karena mengandung unsur menyia-nyiakan harta? Jawabnya adalah boleh karena mengandung manfaat walaupun seandainya tidak berhasil .. kecuali apabila membahayakan badan dan akal.. Ini juga tidak termasuk membuang-buang harta karena ada tujuannya yaitu untuk berobat. Ulama menjelaskan bolehnya berobat dengan mutiara dalam celak .. menurut mazhab terpilih.

Jadi, syaratnya menurut Imam Romli adalah asal tidak membahayakan fisik.

Dalam kitab Bulghah Al-Tullab, hlm. 96 dijelaskan:

( مسئلة ت ) غرز إبرة الذهب أو الفضة في جلد الرجل كما هو معروف في بعض بلدان للتداوي أو القوة أو غير ذلك جائز لأنه لايعد لبسا لأنها مستورة وليس هذا من الوشم لاستتارها وعدم ظهور دم فيه .
Artinya: Memasang jarum emas atau perak ke dalam kulit laki-laki (atau perempuan) sebagaimana dikenal di sebagian negara untuk pengobatan atau kekuatan atau lainnya hukumnya boleh karena tidak dianggap memakai emas. Karena benda tersebut tertutup dan tidak termasuk tato karena tertutup di dalam tubuh dan tidak tampak adanya darah di dalamnya.

Jawaban pertanyaan Anda:

Insyaallah tidak. Tidak ada nash/teks Quran dan hadits yang mengatakan demikian. Sedangkan ulama fikih membolehkannya.
Taubat nasuha dapat menghilangkan dosa besar dan kecil.
Tidak perlu dibedah kalau sekiranya membahayakan. Coba cara menghilangkan susuk di bawah ini barangkali dapat mengatasi masalah Anda.
Cara Menghilangkan Susuk

Ada beberapa cara menghilangkan susuk secara nonmedis yang dapat dicoba sbb:

Makan buah pisang emas atau sayur daun kelor.
atau kalau tidak berhasil cobalah cara alternatif berikut:
Sesudah wudhu (anggota wudlu masih basah) bacalah surat annas 15 kali sambil mengusap-ngusap tempat yg dipasangi susuk seraya berdoa agar susuknya dikeluarkan.
Atau baca shalawat nabi khidzir (sallalahu ala sayyidina Muhammad) 33 kali
Dan ditutup dengan ayat kursi satu kali

Comments