~Hukum Tenaga Dalam~
Kalo ajarannya menggunakan ayat-ayat Alquran dan wirid-wirid islami, serta tidak ada yang mengandung kesyirikan, misalnya tidak minta bantuan kekuatan dari jin (setan), maka hukumnya boleh (jaiz), namun jika menggunakan mantra-mantra syirik maka hukumnya adalah haram.
Konon tatkala Nabi SAW dikepung oleh kaum kafir Quraisy di rumahnya, saat akan berangkat hijrah, maka Nabi SAW mengambil segenggam debu, lantas beliau SAW membaca ayat waja`anla min baini aidiihim saddan... (QS. Yasin, 9) kemudian beliau SAW menaburkan debu yang telah dibacai itu ke arah orang-orang kafir Quraisy yang sudah menunggu di sekitar pintu rumah Nabi SAW, maka orang-orang kafir itu pun tiba-tiba tertidur pulas, sehingga Nabi SAW dapat keluar rumah dengan selamat.
Inilah salah satu dasar para ulama memperbolehkan belajar ilmu tenaga dalam yang islami dan tidak mengandung kesyirikan. Bahkan ada juga yang berpendapat bahwa kekuatan Sy. Ali bin Abi Thalib itu dapat mengalahkan kekuatan 70 orang, dan tentunya ini juga termasuk kekuatan ilmu tenaga dalam.
Dalam sejarah disebutkan, bahwa ada seorang kafir Quraisy bernama Amr bin Wudd, yang memiliki kekuatan ganda, bahkan disebutkan, jika Amr b in Wudd ini sedang perang antar suku, maka dia dapat membunuh 100 orang musuh.
Suatu saat, pasukan Islam sedang berhadapan dengan pasukan kafir Quraisy yang terdapat di dalamnya Amr bin Wudd. Ringkas cerita, Amr bin Wudd menantang mubarazah (duel) dengan salah satu pahlawan Islam, maka dengan seijin Nabi SAW, majulah Sy. Ali bin Thalib yang kala itu masih tergolong usia muda belia berangkat menghadapi Amr bin Wudd, dan akhirnya Sy. Ali bin Abi Thalib dengan pertolongan Allah mampu membunuh Amr bin Wudd.
Riwayat ini memiliki arti bahwa Sy. Ali bin Abi Thalib itu adalah salah satu pahlawan Islam yang sangat digdaya ilmu tenaga dalamnya. Tentunya masih banyak riwayat para ulama yang juga memiliki ilmu tenaga dalam dan dimanfaatkan dalam kondisi tertentu, pada saat dibutuhkan.
Comments
Post a Comment