DEBAT KUSIR MASALAH HUKUM PENGLARIS

Wayan Dwikarya
orang yg sering mencari penglaris je dukun.... di istilahkan.. uang jin di makan setan
2 · Suka · Laporkan · Kemarin pukul 15:27
Lihat balasan sebelumnya
Sukmo Ati Jiwa
Tuhan tidak perlu bicara saudari...karena Dia ada dalam wujud independent
Suka · Tanggapi · Edit · 7 jam yang lalu
Sukmo Ati Jiwa
Dalam sebuah akad nikah seorang pria diwajibkan untuk memberi mahar pernikahan. Apa itu mahar pernikahan atau orang biasa menyebutnya mas kawin?

Mahar merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya pernikahan, dimana mahar merupakan pemberian calon mempelai laki laki kepada calon mempelai wanita, dimana nilainya ditentukan oleh mempelai wanita sendiri dan dalam pelaksanaannya nanti nilai tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Karena itulah Mahar merupakan tanda kesungguhan dari laki laki untuk menikah, dimana Allah berfirman dalam Al Qur’an :

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (QS An-Nisaa’ 4 : 4)

[267]. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (’Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).

Dengan berkembangnya zaman, wanita semakin menyadari akan hak hak yang dimilikinya secara syar’i, namun kembali kepada ajaran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, bahwa pernikahan itu merupakan sunnah rasulullah atas ummatnya, maka dalam penentuan nilai maharpun, Rasulullah mengatakan dalam haditsnya : “Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)
Suka · Tanggapi · Edit · 7 jam yang lalu
Sukmo Ati Jiwa
Di India kuno, mahar merupakan syarat pernikahan dalam kasta tertinggi di agama Hindu yaitu kasta Brahma yang sering disebut sebagai kanyadhan atau secara harfiah berarti hadiah dari pengantin perawan.[3] Pemberian kanyadhan ini dianggap sebagai dharma seorang ayah, kewajiban dalam agama untuk memberikan anak perempuannya kepada laki-laki lain tanpa meminta kompensasi, jika tidak maka laki-laki tersebut akan menjual anak perempuannya dan memperlakukannya layaknya ternak.[4] Kanydan sendiri dapat dibagai menjadi dua yaitu varadakshina atau pemberian hadiah kepada mempelai pria dan stridhana atau pemberian hadiah kepada mempelai wanita yang harus dianggap sebagai milik mempelai wanita. Tipe-tipe mahar tersebut kemudian membentuk jenis mahar modern yang ada saat ini dimana lebih sering keluarga mempelai wanita yang memberikan mahar dalam bentuk hadiah kepada mempelai pria. Tradisi mahar ala kasta Brahma di India Utara ini saat ini telah mengalami perubahan dan penyebaran di seluruh India. Perubahan dan penyebaran atas tradisi pemberian mahar ini menyebabkan terjadinya subordinasi lebih lanjut pada wanita. Oleh karena itu, dalam esai ini penulis akan membahas perubahan dan penyebaran mahar ala kasta Brahma di India yang menjadikan perempuan lebih tersubordinasi dan dilihat dari perspektif feminis sosialis
Suka · Tanggapi · Edit · 7 jam yang lalu
Sukmo Ati Jiwa
Hukum Seputar Azimat, Penglaris dan Sejenisya


Dalam usaha perdagangan, biasanya ada yang mencari pelarisan (misal dari seorang
kyai), ada yang berbentuk doa, berbentuk minyak, garam,, air, dll…bagaimana ya Bib
hukum nya….

Comments